
Mohon do'a restu atas bertemunya belahan jiwa..
-=-=-=-=-=-=-=-=-=
Dwi Mei Satiti, S.Si. (Dwi)
Bandar lampung
dan
Rosikin, S.Pt. (Iqin)
Serang, Banten
mengangkat sauh bahtera peradaban dalam akad nikah insyaAllah pada
hari Ahad 22 Februari 2009 Pukul 07:30 WIB di Masjid Riyadhul Jannah, Bandar Lampung.
Acara Tasyakkur lil I'lan pernikahan diselenggarakan pada hari Ahad 22 Februari 2009 Pukul 10:00 WIB di Wisma Bandar Lampung.
-=-=-=-=-=-=-=-=-=
Sebuah renungan dalam pernikahan:
Hilang Satu Kekhawatiran
Jika usia kita 20 tahun, lebih kurang 6 atau 7 tahun sudah kita didera kegelisahan.
Jika ejawantah rasa gelisah itu beraneka, maka memang ianya kembali pada masing-masing
pribadi kita. Selalu ada pilihan. Dan konsekuensi dari pilihan adalah tanggung jawab
yang akan dipertanyakan. Ada kala sang gelisah menjadi kegenitan yang kita nikmati.
Ada kala menjadi ketertekanan jiwa yang tak menghasilkan apa-apa. Atau menjadi
motivasi 'amal yang luar biasa saat terampil mengelola.
Tetapi bagaimanapun, seperti kata Imam Ahmad, jika seorang pemuda tak berkeinginan
untuk segera menikah, hanya ada dua kemungkinannya. Yaitu �diragukan�, atau banyak
berma'shiat. Ada yang bersikukuh menunggu usia 25. Sunnah Rasul katanya. Padahal
Muhammad menjadi Rasul di usia 40, bukan sebelum 25. Mungkin lebih tepat sunnah
Muhammad namanya. Dan sunnah Rasul tentunya justru berbunyi:
�Wahai sekalian pemuda, siapapun di antara kalian berkemampuan dalam ba'ah, maka
hendaklah ia menikah. Sungguh ia, lebih tunduk bagi pandangan dan lebih suci bagi
kemaluan. Dan barangsiapa belum berkemampuan, maka hendaklah ia berpuasa. Sungguh
puasa itu benteng baginya.� (HR Al Bukhari dan Muslim)
Tak berkait dengan angka. Begitulah kita memaknai �usia pernikahan�. Tetapi, kata
Ustadz Mohammad Fauzil 'Adhim, kata-kata �Dan barangsiapa belum berkemampuan� berarti
pengecualian. Dan pengecualian berarti sangat sedikit. Maka jika 'Ali menikah di usia
18, Usamah ibn Zaid 17 tahun, berapa tahun lagi kita harus menunggu?
Betapa tinggi biaya sosial atas banyaknya pembujang. Biaya untuk
kegelisahan-kegelisahan. Biaya untuk pemborosan-pemborosan yang nir
pertanggungjawaban. Maka, jika Allah mendeklarasikan akan memperkaya orang yang
menikah di Surah An Nuur ayat 32, maka benarlah nikah adalah separuh agama, soal yakin
tidak kepada Allah Ar Razzaqul Wahhab.
�Jika seorang hamba menikah, maka menjadi sempurnalah setengah agamanya. Maka
hendaklah ia bertaqwa kepada Allah pada setengah yang lainnya.� (HR Al Hakim dan Ath
Thabrani, dari Anas ibn Malik. Al Albani berkata: hasan)
Jika menikah mengeliminasi kegelisahan-kegelisahan kita yang terakumulasi selama 6, 7,
8, atau 10 tahun, menggantinya dengan kelengkapan separuh agama, maka benarlah
kiranya:
HILANG SATU KEKHAWATIRAN!
Baarakallaahu laka, wa baarakallaahu 'alaika, wa jama'a bainakumaa fii khaiir...
-=-=-=-=-=-=-=-=-=

